Halaman

Jumat, 27 Mei 2011

Kejati Jambi Ekpose Kasus PT DMP di Kejagung

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan ekspose kasus penggelapan pajak oleh perusahaan pengolah minyak kelapa sawit, PT Delimuda Perkasa (DMP) Jambi sebesar Rp 300 miliar. Kini tiga tersangka PT DMP, Suryadarmadi, Jufendiwan dan Bijak Peranginangin telah dilimpahkan Polda Jambi ke Kejati Jamb imaret lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH kepada wartawan, Rabu (25/5/11) mengatakan, pihaknya akan melakukan ekspose kasus PT DMP di Kejagung.

Menurutnya, pecan ini ekspose kasus PT DMP sudah dilakukan di Kejagung guna memantapkan proses penyelidikan selanjutnya. Berdasarkan hasil ekspose kasus itu akan ditindak lanjuti.

Proses Penanganan Lamban

Proses hukum kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp300 miliar oleh PT DMP Jambi, dituding berjalan sangat lamban. Bahkan pergantian dua Kapolda Jambi tidak juga membuat pengusutan kasus tersebut tuntas.

Demikian dikatakan Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri kepada BATAKPOS, Rabu (25/5/11). Menurutnya, Komisi III DPR-RI sudah menelusuri kasus tersebut hingga ke Jambi. Komisi III DPR mendatangi Polda Jambi guna menelusuri mandeknya proses hukum kasus PT DMP.

Menurut Jamhuri, kasus DMP ini sudah berlangsung lama tapi belum tuntas juga. Polda Jambi baru menahan Manajer Operasional PT DMP, Bijak Peranginangin. Sementara tiga lainnya; Juvendiwan, Adil Dharmadi, dan Dirut PT DMP, Surya Dharmadi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli lalu tapi tidak ditahan.

Kejati Jambi dinilai lamban mengungkap kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp 300 miliar oleh PT Deli Muda Perkasa (DMP). Mantan Bupati Batanghari, Ir Syahirsah SY juga disebut-sebut tersandung dalam kasus tersebut.

Salah satu yang menjadi “korban” akibat diusutnya kasus ini adalah pencopotan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Dadang Garhadi Karnasaputra yang digantikan Brigjen Pol Bambang Suparsono. Dadang baru menjabat sekitar sebulan jadi Kapolda Jambi masuk Jambi tanggal 23 Juli 2010 lalu dan diganti Senin (09/08/10). ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar