Halaman

Rabu, 20 Oktober 2010

Pelajar Madrasah Nekat Memperkosa dan Membunuh Bocah 3 Tahun

Jambi, BATAKPOS

Seorang pelajar kelas 3 Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial AB (11), nekat membunuh bocah 3 tahun, Mz, yang juga adik sepupunya sendiri. Sebelum dibunuh, Mz sempat akan diperkosa. Kini AB menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tebo Tengah.

Keterangan yang diperolah BATAKPOS di Humas Polda Jambi, Selasa (19/10) menyebutkan, kronoligi kejadian itu saat AB mengajak Mz mencari durian di lading, Senin (18/10) sore. Saat tiba di kebun, AB membuka paksa baju Mz. Namun korban menjerit menangis. AB pun langsung membekap mulut Mz dengan tangan hingga tak bernyawa.

AB yang kini diamankan di Mapolsek Tebo Tegah mengakui perbuatannya. Namun menurut AB ia belum sempat melakukan perkosaan. Hanya baju korban saja telah dilucuti.

“Bajunya saya buka. Karena dia menangis dan berteriak, mulutnya saya bekap pakai tangan. Bekapan tangan di mulut Mz baru saya lepas setelah korban terdiam. Melihat korban tidak bergerak Saya pun panik dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak bernyawa,”katanya.

Kemudian AB melapor kepada ayahnya Mahmur bahwa Meza pingsan di ladang. Sebelumnya AB sempar bertemu seseorang dan menanyakan sebab Meza menangis. AB menjawab adiknya menangis lantaran tersangkut akar pohon.

Ayah AB, Mahmur, mengaku baru tahu kejadian tersebut setelah anaknya melapor bahwa adik sepupu yang juga tetangganya di Desa Sungai Keruh, Tebo Tengah, pingsan di ladang. Mendengar laporan anaknya Mahmur langsung menyusul korban.

“Waktu saya lihat korban sudah meninggal, lalu korban saya bawa ke gubuk di lading. Sampai di gubuk korban sempat dibersihkan dengan air. Lantaran takut dengan perbuatan anak saya diketahui orang desa, saya berniat menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban. Tapi karena hari telah gelap, korban batal dikubur dan diletakkan di payo (rawa-rawa). Kalau tahu orang desa, kami bisa dibunuh,”kata Mahmur kepada polisi.

Kapolsek Tebo Tengah, AKP Suwito mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa dan diamankan di Mapolsek Tebo Tengah bersama ayahnya. Orangtua pelaku juga diamankan karena berusaha menghilangkan jejak.

Berdasar hasil visim, tidak ditemukan tanda-tanda adanya perkosaan. Yang ada hanya memar di mulut dan diatas kemaluan serta luka lecet di kaki. AB dan ayahnya akan dijerat pasal 180 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 tentang pembunuhan anak dibawah umur.

Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah membenarkan kejadian percobaan perkosaan disertai pembunuhan tersebut. Kini Polres Tebo membackup proses penyidikan pembunuhan bocah berusia tiga tahun tersebut. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar