Jambi, BATAKPOS
Tertangkap tangan tengah menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi diamankan Sat II Reskrim Polda Jambi. Kini ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.
Ketiga tersangka yakni Firdaus (31) warga Jalan Lingkar Selatan Rt. 50 No. F 11 Kecamatan Jambi Selatan, Riyanto (33) warga perumahan Pinang Merah RT 15 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru dan Budiyanto (36) warga Jalan Pattimura Lorong Kaca Piring RT.33 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Jumat (17/9) mengatakan, ketiganya diamanakan Sat II Reskrim Polda Jambi saat sedang membawa BBM jenis minyak tanah subsidi pemerintah.
Ketiga pelaku diamankan dalam waktu berbeda. Riyanto dan Budiyanto ditangkap lebih dulu sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (14/9) di Jalan Jambi-Palembang KM 13 Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, saat sedang membawa BBM Mitan subsidi dalam 1 tedmon, 2 drum besi dan beberapa dirijen yang diangkut menggunakan 1 unit mobil suzuki APV Nopol BH 1086 GI.
Kemudian tersangka Firdaus ditangkap sekitar Rabu (15/9) pukul 01.30 WIB saat sedang membawa mintyak tanah yang disimpan dalam tedmon dan beberapa dirijen dengan menggunakan 1 unit mobil APV Nopol BH 1853 AH.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jambi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku masih diperiksa penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar