DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Jumat, 24 September 2010
IRT di Jambi Nyambi Jual Narkoba
Jambi, BATAKPOS
Seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak satu berinisial N (35) berhasil diamankan Sat II Dit Narkoba Polda Jambi karena diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ji dan barang bukti satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Rabu (22/9) kepada wartawan mengatakan, tersangka “N” narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang dengan membeli sabu tersebut seharga Rp 145 ribu perji dan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu.
Tersangka ditangkap di Lr. Samping Pondok Aurduri Mendalo Darat Jambi Luar Kota, Senin (20/09) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap tersangka yang kedapatan membawa dan memiliki 10 Ji Sabu.
Almansyah menambahkan saat ini kasus tersebut ditangani penyidik Sat II Dit Narkoba Polda Jambi, tersangka terancam dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka saat ini tengah diamankan berikut dengan barang bukti berupa 10 Ji dan 1 unit HP. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar