DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Selasa, 28 September 2010
DPRD Jambi Wacanakan Tes Keperawanan Siswi Masuk Sekolah
Jambi, BATAKPOS
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mewacanakan akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang tes keperawanan terhadap siswa masuk sekolah di tingkat SMP, SMA SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Jambi. Wacana tersebut guna mencegah perilaku seks bebas dikalangan pelajar yang akhir-akhir ini marak.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno (F-PAN) di Jambi, Jumat (24/9). Bambang salah satu penggegas wacana tersebut.
Menurut Bambang, wacana itu sebagai langkah pencegahan dini terhadap perilaku pelajar dalam hal seks bebas. Mudahnya akses situs-situs porno lewat teknologi internet serta minimnya pengawasan orang tua, salah satu alasan munculnya ide tersebut.
Perlakuan tes keperawanan kepada pelajar putrid itu dilakukan dengan ahli psikologi. Perlakuan tes keperawanan itu juga akan menjaga norma-norma dan tidak akan berdampak negative karena tempat dan hasil tes hanya diketahui petugas tertentu.
Disebutkan, pergaulan remaja Jambi saat ini sudah memprihatinkan, sedangkan pengawasan dari pihak sekolah maupun orangtua dinilai lemah. Bambang mengatakan tes yang dilakukan juga bukan merupakan tes fisik, melainkan dalam bentuk wawancara atau konseling dengan psikolog.
Bambang juga sadar jika wacanan tes keperawanan itu akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena itu pihaknya terbuka untuk melakukan diskusi guna memperoleh masukan dari berbagai pihak. Jika wacana lolos, rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah atau raperda.
Sementara itu Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di Jakarta dalam wawancara di salah satu televise swasta nasional, Jumat (24/9) mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai wacana tes keperawanan bagi siswi dalam penerimaan siswa baru di Jambi, sebagai pelanggaran terhadap hak anak.
Disebutkan, ide itu juga merupakan bentuk diskriminasi karena hanya siswa perempuan saja yang menjalani tes. Kecerdasan moral dan spiritual anak memang harus dikembangkan dan diarahkan. Namun implementasinya bukan dengan cara membuat anak menjadi malu.ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar