Jambi, BATAKPOS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Ketua KONI Provinsi Jambi, Nasrun Arbain di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin 26 April lalu. JPU telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jambi.
Hakim PN Jambi memvonis bebas mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi itu dalam kasus dugaan korupsi dana pelatda PON XVII, Kalimantan Timur dan bonus atlet senilai Rp2,5 miliar pada 2008.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari, Kamis (3/6) mengatakan, JPU telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke PN Jambi. JPU yang menangani kasus itu, Fitri Zulfahmi menilai putusan hakim tidak adil.
Penasehat hukum Nasrun Arbain, T Simanjuntak, mengatakan, pihaknya siap menghadapi kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasca divonis bebasnya mantan Ketua KONI Provinsi Jambi tersebut.
”Kasasi itu hal yang wajar. Kita akan segera mempersiapkan kontra memori banding. Itu hak mereka. Untuk menghadapinya kami akan buat kontra memori kasasi sebagai upaya perlawanan,” ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi menuntut terdakwa tujuh tahun penjara. Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH memvonis bebas terdakwa karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negera.
Karena pemotongan dana insentif sesuai dakwaan pertama atau primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak terbukti perbuatan melawan hukum. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar