Halaman

Senin, 23 Maret 2009

Vonis Satu Tahun Ketua DPRD Muarojambi Dinilai Terlalu Ringan

Jambi, Batak Pos

Vonis satu tahun penjara terhadap Ketua DPRD Muarojambi H Nawawi Hamid (Golkar) yang tersangkut kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Muarojambi senilai Rp 1,150 miliar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi dinilai terlalu ringan. Karena kerugian keuangan negera cukup besar.

Demikian dikatakan Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi, Ir Nasroel Yasir kepada Batak Pos, Jumat (13/3) menanggapi vonis yang dijatuhi PN Sengeti kepada Nawawi Hamid. Menurutnya, seharusnya JPU harus lebih berat mendakwa terdakwa karena dana yang dikorup cukup besar.

Disebutkan, korupsi dana Kas Daerah Muarojambi senilai Rp 1,150 miliar juga melibatkan Mantan Bupati Muarojambi Drs Assad Syam yang divonis bebas oleh PN sengeti beberapa bulan lalu.

Sementara mantan Sekda Muarojambi yang kini menjadi wakil Bupati Muarojambi Mucktar Muis juga sudah tersangka, namun hingga kini surat ijin pemeriksaan Mucktar Muis belum turun dari Presiden RI.

Sementara itu putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Leliwati Siregar, dalam sidang yang digelar di PN Sengeti, Kamis (12/3) lalu.

Selain hukuman kurungan badan, majelis juga membebani ketua DPD Partai Golkar Muarojambi itu dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menganti dengan hukuman sebulan penjara. Tidak hanya itu, Nawawi diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 80 juta.

Uang pengganti itu wajib dibayar terdakwa dalam waktu sebulan setelah putusan dibacakan. Jika uang pengganti tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan, jaksa diminta menyita harta benda terdakwa. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, wajib mengganti dengan menjalani hukuman tiga bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut orang nomor satu di DPRD Muarojambi itu tiga tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB, majelis hakim menyatakan Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. Ketua majelis hakim, Leliwati Siregar, menjelaskan bahwa unsur-unsur pasal 11 yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, mulai dari unsur PNS atau penyelengara negara, unsur menerima hadiah, unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah yang diberikan kepada terdakwa ada hubungannya dengan jabatan.

Mendengar vonis tersebut, Nawawi Hamid langsung menundukkan kepala. Mimik wajah politisi Golkar itu berubah pucat. Puluhan anggota keluarganya yang mengikuti jalannya persidangan menunjukkan wajah tidak terima.

Setelah vonis dibacakan, Nawawi langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Selanjutnya penasihat hukum terdakwa, M Amin Ibrahim, menyatakan banding atas vonis tersebut. Sementara JPU Marlinov cs menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus korupsi Kasda Muarojambi terjadi ketika bupati Muarojambi dijabat As’ad Syam, yakni periode 1999-2004. Cek Rp 1,150 miliar dari Kasda Muarojambi itu dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Muarojambi sebagai imbalan atas pembahasan APBD 2004.

Ketika itu DPRD Muarojambi mengesahkan APBD 2004 pada 9 Februari. Selanjutnya pada 16 Februari, dana Rp 1,150 miliar diberikan menggunakan cek.

Selain Nawawi Hamid selaku ketua DPRD Muarojambi, kasus korupsi Kasda Muarojambi juga menyeret nama mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam, Kabag Keuangan Zaidan Jauhari, dan Wakil Ketua DPRD Muarojambi periode 1999 – 2004, H Husin.

Dalam proses persidangan, As’ad Syam dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU. Namun oleh hakim, dia divonis bebas. Sementara Zaidan Jauhari yang dituntut JPU lima tahun penjara, divonis hakim 1,8 tahun. Sedangkan H Husin saat ini masih menjalani proses persidangan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar