Halaman

Rabu, 25 Maret 2009

UU KIP Mulai Disosialisasikan di Provinsi Jambi

Jambi, Batak Pos

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi Jambi. Sosialisasi tersebut disampaikan Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3).

Puluhan peserta sosialisasi dari berbagai instansi dan organisasi tersebut disuguhkan materi tentang KIP yang mulai efektif berlaku April 2010 mendatang. Sosialisasi tersebut menampilkan pemateri Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, Amin Sar Manihuruk Drs, MS.

Ditengah kesibukannya sebagai pembicara di Jambi, Amin Sar Manihuruk meluangkan waktu senggangnya bercengkrama dengan cucunya (Moses Juneri Manihuruk) di kamar hotel tempanya beristirahat. Foto Asenk Lee Saragih.

Menurut Freddy H Tulung, masyarakat Indonesia telah lama menantikan lahirnya sebuah Undang-Undang di Republik Indonesia yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Akhirnya Indonesia memiliki UUD tentang KIP yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Undang-Undang ini disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008. UU ini merupakan suatu perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia. Karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah informasi publik,”katanya.

Disebutkan, hal ini sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang telah berjalan selama satu dasawarsa yang berimplikasi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Sementara itu, Amin Sar Manihuruk mengatakan, korelasi keterbukaan informasi publik dengan akselerasi masyarakat informasi sangat signifikan. Mansyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan.

“Pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP, seluruh badan publik wajib melayani permintaan informasi masyarakat pengguna informasi secara prima,”ujarnya.

Disebutkan, sebuah perjalanan panjang dari Kebebasan Memeroleh Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3 April 2008 ( 9 tahun) UU KIP efektif berlaku April 2010. Era transparansi salah satu pilar reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

“KIP guna mendukung perwujudan good governance. Mengubah paradigma lama (kecenderungan birokrasi yang tertutup) ke paradigma baru (transparansi birokrasi). Lalu kenapa bicara tentang KIP baru sekarang?, Indonesia sedang dan akan mengalami paradigma baru,”ujar Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, Indonesia sedang memperjuangkan lima pilar reformasi yakni, demokrasi, supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi HAM, transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.

“Lahirnya KIP membuat peran pemerintah semakin berkurang dan peran masyarakat semakin menguat. Pemerintah harus menciptakan keterbukaan informasi publik. Kemudian konsekuensi logis dari transparansi dalam penyelenggaraan masyarakat, berbangsa dan bernegara,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar