Jambi, Batak Pos
Sosialisasi hukum formal yang berlaku di Indonesia perlu ditingkatkan kepada komunitas suku terpencil seperti Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi. Minimnya sosialisasi hukum formal ini, membuat SAD selalu mengatasi masalah mereka dengan hukum adat. Padahal pelanggaran hukum itu sudah menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Permasalahan sidang hukuman yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terhadap SAD dalam pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun sesama warga SAD yang menewaskan tiga orang, kini berlarut-larut.
Dua warga SAD Sarolangun yang menjadi terdakwa di PN Sarolangun mendapat protes keras atas persidangan yang dilakukan PN Sarolangun. SAD menyatakan persoalan kasus tersebut sudah diselesaikan secara adat. Namun proses hukum formal ditolak keras oleh SAD Sarolangun tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin di jambi, Senin (9/3) mengatakan, hukuman yang dilaksanakan oleh pengadilan terhadap warga SAD ini adalah suatu yang wajar.
“Hukuman ini dikenakan kepada mereka (SAD) karena mereka juga merupakan Warga Negara Indonesia. Dan sekarang ini kita harus memberikan sosialisasi kepada mereka bahwa kita tidak bisa hanya memakai hukum adat saja, karena kita juga mempunyai hukum formal yang wajib kita taati selaku Warga Negara Indonesia,”katanya.
Disebutkan, bukan berarti bahwa hukum adat itu tidak berlaku. “Silahkan saja meraka memakai hukum adat, namun hukum formal di negara kita ini harus kita tegakkan. Kalau hukum formal ini tidak kita tegakkan, berarti kita menganggap mereka bukan Warga Negara Indonesia,”katanya.
Disebutkan, hukum adat boleh saja digunakan dalam kehidupan mereka namun untuk hal yang ringan-ringan saja seperti masalah pertengkaran suami istri ataupun perceraian diantara mereka dan hal-hal yang ringan lainnya.
“Tetapi kalau sudah menyangkut masalah yang berat apalagi seperti masalah pembunuhan, hal ini harus diangkat ke hukum formal negara ini. Memang kita akui selama ini kita kurang memberikan sosialisasi masalah hukum formal kepada mereka, namun dengan kejadian ini maka kita tidak boleh ragu-ragu untuk menerapkan hukum itu,”katanya.
Seperti diketahui kasus bentrokan ini terjadi Jumat (12/12/2008) pagi di jalan Doho Desa Pematang Kebau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek.
Korban tewas yakni Nunas (30), Basilang (28) dan Melinting Laman (35). Selain itu, tiga SAD lainnya saat ini masih disandera adalah Melame, Doa dan Meletu. Sedangkan satu orang SAD luka berat, yakni Melantai.
Kasus bentrok SAD Kadasung dengan Singosari ini diduga dipicu masalah hutang piutang. Jenazah ketiganya sempat divisum sekitar pukul 18.15 WIB, di Puskemas Air Hitam. Setelah divisum, sesuai kesepakatan Temenggung, jenazah ketiganya dibawa pulang untuk dikuburkan.
Kedua terdakwa pembunuhan itu yakni Jelitai (32) dan Mata Gunung (40) kini masih menjalani proses persidangan di PN Sarolangun. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar