Halaman

Rabu, 25 Maret 2009

Pemprov Jambi Ajukan Perda Pemanfaatan Jalan Produksi

Jambi, Batak Pos

Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan jalan produksi tentang angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan. Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/3).

Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, mengatakan, Renperda itu penting guna menjaga ketahanan jalan di Jambi. Selain itu juga dibutuhkan dalam penyelenggaraan transpotasi darat, yaitu jalan raya sebagai bagian dari sistim transpotasi nasional yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan politik di Provinsi Jambi.

Menurut Gubernur, dari aspek ekonomi, jalan sebagai prasarana transportasi untuk kelancaran angkutan orang dan barang, serta produksi yang dihasilkan oleh produsen untuk sampai ke pasar dan konsumen akhir.

“Dari aspek sosial budaya, kebersamaan jalan adalah membuka cakrawala pandang bagi masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial dalam membangun toleransi dan mencairkan sekat budaya berbagai daerah yang ada di nusantara, khususunya di Provinsi Jambi,”katanya.

Namun daya dukung jalan yang ada di Provinsi Jambi saat ini klasifikasi III A, dengan kemampuan daya dukung berat kendaraan sebesar delapan ton muatan sumbu terberat (MST).

“Berarti kendaraan angkutan yang melebihi delapan ton MST tentu saja tidak dibolehkan melalui jalan dengan klasifikasi III A tersebut. Kenyataan dapat dilihat langsung maupun pemberitaan yang ditulis media massa, menunjukkan bahwa banyak kendaraan angkkutan barang yang membawa hasil tambang dan hasil perkebunan melewati jalan di Provinsi Jambi dengan muatan melebihi delapan ton MST,”katanya.

Disebutkan, menerbitkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, guna menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan daerah, merupakan pegangan bagi aparat Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar