Halaman

Senin, 23 Maret 2009

Kejati Jambi Kesulitan Tetapkan Tersangka Korupsi PLTG Rp 7 Miliar

Jambi, Batak Pos

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih kesulitan menyeret tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjungjabung Power (TJP) yang menelan dana Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Rp 12 Miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi ditemukan Rp 7 miliar dana tidak jelas pertanggungjawabannya.

Sejumlah pejabat Pemkab Tanjabar serta pejabat instansi lainnya sudah diperiksa Kejati jambi dalam tiga bulan terakhir ini. Namun hingga Jumat (20/3) Kejati Jambi belum menyeret tersangka dalam kasus korupsi sebesar Rp 7 miliar tersebut. Kini Kejati Jambi masih mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dana Rp 7 miliar dari Rp 12 miliar investasi Pemkab Tanjabar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Andi Ashari, kepada Batak Pos, Jumat (20/3) mengatakan, pemeriksaaan sejumlah saksi masih masalah pengesahan Momorendum of Understanding (MoU) pada pembangunan PLTG Tanjungjabung Power (TJP) yang menghabiskan dana Pemda sebanyak Rp 12 Miliar.

Tim penyidik Kejati Jambi Kamis (19/3) kembali memanggil dua saksi yakni Kabag Organisasi Tanjabar, Muslih, dan Kepala Banwasda Pemkab Tanjabar Gatot Suharto.

Menurut Andi, hingga Jumat (20/3) belum ada dugaan tersangka. “Kasus ini cukup berat karena melibatkan Pemda Tanjabar, BUMD dan PT TJP. Tapi Kejati Jambi akan terus mengumpulkan data-data guna membongkar kasus ini,”katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi juga telah memeriksa mantan Asisten III Pemkab Tanjabar yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Tanjabbar, Ambok Tuo, dan Kepala Kantor Aset Daerah, Masrizal. Mereka diperiksa Selasa (17/3) lalu.

Pemeriksaan keduanya mencari dasar hukum atas kerjasama yang dilakukan Pemkab Tanjabar dengan PT Tanjungjabung Power. Nama Ambok Tuo dan Masrizal ikut terseret karena diduga ikut mengesahkan MoU pada pembangunan PLTG Tanjungjabung Power tersebut.

Menurut Andi Ashari, penyidik Kejati Jambi memanggil Ambok dan Masrizal guna memeriksa sumber hukum yang dipakai dalam pengucuran dana Pemda Tanjabar tersebut.

Sesuai pasal 41 UU No 1 Tahun 2000 tentang pembendaharaan negara yang isinya, setiap perjanjian kerjasama Pemda dengan BUMN atau BUMD harus dilandasi Perda yang sah. “Sementara mereka itu hanya memakai MoU tanpa ada Perda yang mengesahkan.

Dalam pemeriksan BPK sebelumnya, ditemukan indikasi raibnya uang sebesar Rp 7 miliar dari Rp 12 miliar yang diinvestasikan BUMD (Pemda) Tanjabar ke PT Tanjung Jabung Power (TJP).

Pada kasus ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Bambang Sutedjo Direktur PT TJP, Kabag Ekonomi Yan Ery, SPT, Kabag Keuangan Diky Subianda, Direktur BUMD Jabung Sakti Iriyani, karyawan TJP dan Kepala PLN Tungkal, Teguh Suryadi.

Polisi Turut Mengusut

Sementara itu Polres Tanjabar juga ikut mengusut kasus ini. Bahkan Direktur PT Tanjungjabung Power (TJP), Bambang Sutedjo (54) sudah dijadikan tersangka dan sudah menjadi tahanan luar Polres Tanjabar sejak 7 April 2009 lalu.

Bambang Sutedjo ditetepakan sebagai tersangka karena terbukti menggelapkan dan menipu saham milik Pemda Tanjabar Rp 7 miliar. Bambang dilaporkan oleh Direktur BUMD Jabung Sakti, Ir. Iriyani, di Polres Tanjungjabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP, Dul Alim, menyebutkan, jaminan untuk memberikan status tahan luar kepada Direktur PT. TJP ini, adalah istrinya. Namun untuk proses hukumnya masih berlanjut.

Seperti diketahui, laporan dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur BUMD Jabung Sakti, Ir Iriyani itu, tertanggal 31 Desember 2008 dengan nopol B-220/XII/2008 lalu. Laporan itu tentang saham pemda yang hilang pada PLTG sebesar Rp 7 miliar.

Kapolres Tanjabar mengatakan, tersangka terbukti melakukan pemalsuan surat menyurat. Diantaranya, dia membuat akta pendirian perusahaan dengan mengunakan empat Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda. Tiga KTP daerah kabupaten Tanjab Barat, dan satunya KTP Jakarta.

Penyidik Polres Tanjabar juga telah memeriksa General Manager PLN S2JB, (Sumatera Selatatan, Jambi, Bengkulu), Ir Harry Jaya Pahlawan, Selasa (20/01/09) lalu.

Terungkapnya kasus korupsi PLTG tersebut berawal hasil temuan BPK terkaitnya berkurangnya uang pemda sebesar Rp 7 miliar dari total investasi sebesar Rp 12 miliar pada PLTG, yang dimulai sejak tahun 2005.

Dari investasi itu Pemda Tanjabar mewakilkan pihak BUMD terhadap pembangunan PLTG yang berada di jalan Jambi-Kualatungkal tepatnya Simpang Abadi, Desa Pematang Lumut, Kabupaten Tanjab Barat. Total dana yang diinvestasikan sebesar Rp 12 miliar. Tapi pihak PT TJP hanya mengakui investasi hanya Rp 5 miliar.

Penyidik Polres Tanjabar telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya Bambang Sutedjo, Direktur PT TJP, Kabag Ekonomi, Yan Ery, SPT, Kabag Keuangan, Diky Subianda, Direktur BUMD Jabung, Sakti Iriyani, karyawan TJP dan Kepala PLN Tungkal, Teguh Suryadi.

Namun hingga Jumat (20/3) pihak Kejati Jambi dan Polres Tanjabar belum ada menyeret tersangka ke tahanan. Bahkan Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi Ir Nasroel Yasir menilai Kejati Jambi dan Polres Tanjabar lamban dalam menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut. Karena LSM di Tanjabar juga telah melaporkan kasus ini ke KPK. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar