Halaman

Kamis, 12 Februari 2009

Muhammadiyah Desak Lokalisasi Payo Sigadung Ditutup

Jambi, Batak Pos

Organisasi masyarakat Islam, Muhammadiyah Jambi mendesak Pemerintah
Kota Jambi untuk segera menutup lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk) yang
berada di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Lokalisasi yang meresahkan masyarakat tersebut kini harus dibubarkan
karena tidak sesuai dengan nilai agama.

Demikian dikatakan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Kecamatan
Pasar-Jelutung Jambi, Ir Nasrul Yasir kepada wartawan, Selasa (10/2).
Menurutnya, keberadaan lokalisasi Payo Sigadung kini tidak layak lagi
berada di dalam Kota Jambi.

"Lokalisasi Payo Sigadung ini adalah illegal. Peredaran dan bisnis
maksiat harus ditindak tegas. Pemerintah Kota Jambi harus segera
membubarkan lokalisasi ini karena desakan masyarakat. Bisnis maksiat
ini hanya menguntungkan segelintir orang yang menghalalakan bisnis
esek-esek,"katanya.

Disebutkan, desakan penutupan lokalisasi Payo Sigadung sudah bergulir
sejak lima tahun lalu. Bahkan fraksi PKS DPRD Kota Jambi mendesak
Walikota Jambi segera menutup lokalisasi tersebut.

"Kita heran kenapa lokalisasi ini sangat sulit dibubarkan oleh
Pemerintah Kota Jambi. Alasan-alasan penundaan penutupan tersebut
kurang argument. Karena alasannya hanya untuk takut akan para wanita
pekerja seks komersial tadi berkeliaran di jalan. Alasan itu tidak
masuk akal,"katanya.

Menurut Nasrul Yasir, perlu diusut siapa berkepentingan dibalik
keberadaan lokalisasi Payo Sigadung. Keberadaan lokalisasi ini sudah
tidak layak lagi berada di dalam kota karena mempengaruhi masyarakat
kepada hal-hal negative (maksiat).

Menanggapi desakan pembubaran lokalisasi Payo Sigadung ini, Pemerintah
Kota Jambi melalui Kabag Humas Infokom, Subhi S Sos MM mengatakan,
pihaknya hingga kini masih membahas soal rencana pembubaran lokalisasi
tersebut.

Sejumlah pihak berkompeten seperti Poltabes Jambi, MUI, Tokoh
Masyarakat, Kodim, Lintas Agama dan Pemkot Jambi berencana untuk
melakukan koordinasi dan duduk bersama untuk membahas hal tersebut.

"Kajian sektoral ini belum dilakukan karena kesibukan masing-masing.
Ijin mendirikan bangunan sekitar 300 unit rumah border di lokalisasi
itu belum ada. Kemudian ijin usaha juga belum ada. Hingga kini desakan
pembubaran lokalisasi itu belum bisa direalisasikan,"katanya.

Menurut catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jambi,
sekitar 350 wanita pekerja seks komersial (PSK) hanya memiliki kartu
tanda penduduk khusus yang dikeluarkan Poltabes Jambi. Para PSK
tersebut juga berasal dari Jawa Barat. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar