Halaman

Rabu, 04 Februari 2009

Istri Gubernur Jambi Dilarang Gunakan Fasilitas PKK

Mencaleg

Jambi, Batak Pos

Istri Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, Ratu Munawaroh Zulkifli dilarang menggunakan fasilitas PKK Provinsi Jambi karena dirinya menjadi calon legislative (caleg) DPR RI dari Partai Amat Nasional (PAN). Larangan penggunaan fasilitas PKK itu menyusul adanya SK Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2000 tanggal 21 Desember tahun 2000, tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Kemudian turunnya Surat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pusat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK yang berbunyi kalau pengurus PKK tidak boleh mencaleg atau cuti dari PKK saat masa pencalegan.

Ratu Munawaroh selaku istri Gubernur Provinsi Jambi resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Tim PKK Provinsi Jambi dengan adanya surat pengunduran diri yang dikirimkan ke Panwas Propinsi Jambi hari Kamis, 29 Januari 2009 dengan nomor surat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK.

Demikian dikatakan, Ketua Panwaslu Provinsi Jambi, Salahuddin kepada wartawan, senin (2/2). Menurutnya, pasca mundurnya Ratu Munawwaroh dari jabatan Ketua TP PKK, Panwaslu Provinsi Jambi mengingatkan kepada istri Gubernur Jambi ini agar tidak lagi menggunakan fasilitas PKK dalam bersosialisasi caleg.

“Contohnya saja seperti kendaraan dinas dan fasilitas ajudan dan protokoler dari PKK. Semuanya itu harus dilepas oleh yang bersangkutan. Dalam undang-undang, caleg tidak dibenarkan menggunakan anggaran negara dalam melakukan sosialisasi. PKK itu kan menggunakan anggaran negara. Jadi Ratu Munawwaroh tidak bisa bersosialisasi melalui kegiatan PKK. Beda dengan menghadiri undangan PKK, karena kita harus menghormati hak politiknya,”katanya.

Disebutkan, batasan Ratu Munawwaroh hanya sebatas pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan Tim PKK, tidak sebagai istri Gubernur. Karena selaku istri gubernur, Ratu Munawaroh masih mempunyai hak untuk mendampingi gubernur dalam keikut sertaan seluruh kegiatan Provinsi Jambi.

“Selama mendampingi kegiatan gubernur itu tidak digunakan untuk hak pribadi atau sehubungan dengan pencalegannya, tidak menjadi persoalan. Batasan-batasan ini tidak diberlakukan hanya untuk Ratu Munawaroh saja, tapi juga untuk semua istri kepala daerah yang menjadi caleg,”katanya.

Menurut Salahuddin, posisi istri kepala daerah yang mengikuti pencalegan tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Menurutnya, dalam undang-undang tidak disebutkan istri pejabat kepala daerah yang menjadi caleg tidak boleh mendampingi setiap kegiatan suaminya.

“Kita mengakui hal ini menjadi polemic ditengah masyarakat, terutama para caleg non pejabat birokrasi. Sebab dalam undang-undang tidak ada larangan akan hal itu,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar