Halaman

Minggu, 12 Oktober 2008

Perusahaan Batubara di Batanghari Rugikan Pemerintah Daerah

Jambi, Batak Pos

Perusahaan-perusahaan batubara di yang melakukan eksploitasi di Kabupaten Batanghari telah merugikan pemerintahan daerah karena tidak mendapatkan bagian dari eksploitasi tersebut. Bahkan sumbangsih perusahaan Batubara itu terhadap pemda nihil.

Perusahaan Batubara yang kini beroperasi di Kabupaten Batanghari selama puluhan tahun belum memberikan kontribusi kapada Pemda Batanghari yang mengatur sumber daya alam tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Batanghari, Syopyan Usman SH, kepada wartawan di Batanghari, Jumat (10/10).

Menurutnya, hingga kini belum ada kontribusi perusahaan pertambangan yang sudah mengeksploitasi batubara di Batanghari. Hal itu terjadi karena selama ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pertambangan Batubara belum ada.

Disebutkan, Perda tentang eksploitasi Batubara itu telah dibahas Jumat (10/10) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari. Perusahaan yang telah mengeksploitasi batu bara selama satu tahun, yakni PT Nan Riang, PT Bangun Energy Indonesia dan PT Inti Bara Nusalima.

"Selama ini belum ada perusahaaan-perusahaan pertambangan yang memberikan kontribusi kepada Pemda, karena memang Perdanya belum ada dan baru mau dibentuk. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan pihak ketiga ke Pemda itu baru dibahas hari ini, Jumat (10/10),”katanya.

Disebutkan, tidak adanya Perda sumbangan pihak ketiga kepada Pemda Batanghari terkait dengan pertambangan batu bara, karena Dinas ESDM Batanghari pada rezim sebelumnya kurang jeli.

Menurut Syopyan Usman, pada tahun 2007 lalu terdapat 29 perusahaan pertambangan batubara yang ada di Batanghari yang terdiri dari satu perusahaan yang sudah eksploitasi, yakni PT Nan Riang, dan 28 perusahaan baru eksplorasi atau belum mengolah lahan yang berpotensi batu batubara itu.

“Pada tahun 2008 ini sebanyak 25 perusahaan, terdiri dari dua peusahaan yang sudah eksploitasi. Tahun ini ada tiga yakni PT Nan Riang, PT Bangun Energy Indonesia dan PT Inti Bara Nusalima yang beroperasi. Pemda Batanghari akan minta kontribusi harus ada Perda yang mengaturnya,"katanya.

Disebutkan, jumlah luas lahan yang boleh dieksplorasi maksimal 2.000 hektar per perusahaan, dan untuk eksploitasi maksimal seluas 1.000 hektar per perusahaan. Ijin Kuasa Pertambangan (BP) dalam masa eksplorasi selama tiga tahun, sedangkan masa eksploitasi selama 20 tahun.

Menurutnya, masa perpanjangan izin perusahaan yang baru eksplorasi itu selama tiga tahun. Setiap satu tahun izin KP itu diperpanjang, jadi ada kesempatan tiga kali. “Kalau yang ketiga belum juga eksploitasi, maka izinnya akan dicabut. Dalam hal ini Dinas ESDM sebagai tim teknis mengenai izin, sedangkan prosesnya di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Batanghari,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar