Halaman

Senin, 06 Oktober 2008

Bakal Caleg DPRD Provinsi Jambi Banyak Ijazah Palsu

Jambi, Batak Pos

Bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jambi dari tiga daerah pemilihan yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun dan Kota Jambi banyak ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi Jambi. Panwaslu banyka merima laporan dari masyarakat, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.

Terindikasi bakal caleg dari tiga daerah pemilihan itu banyak memakai ijazah palsu. Saat ini laporan ada tiga daerah yang para calegnya terindikasi ijazah palsu, yakni Kabupaten Tanjungjabung Barat, Sarolangun dan Kota Jambi. Kini Panwaslu Provinsi Jambi tengah memferifikasi faktual ijazah palsu tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Propinsi Jambi, Salahudin kepada wartawan, Senin (6/10). Disebutkan, untuk daerah Tanjungjabung Barat, panwas menerima dua laporan caleg yang terindikasi ijazah palsu. Sarolangun, ada satu caleg yang terindikasi ijazah palsu, Kota Jambi ada dua bakal caleg.

Menurut Salahuddin, laporan yang masuk ke Panwas, adanya indikasi bakal caleg yang tidak tamat SMA, namun memiliki ijazah. Ijazah caleg yang menggunkan paket C atau ujian persamaan yang baru keluar tahun ini. Ada juga ijazah bakal caleg dari sarjana yang diragukan keasliannya.

“Sungguh mencurigakan, ada bakal caleg yang baru kuliah tujuh semester, namun tetapi sudah mendapat gelar sarjana. Ada juga bakal caleg yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang akreditasinya tidak jelas. Laporan-laporan yang masuk ini, Panwas akan melakukan pengecekan kelapangan, pengecekan ini akan dimulai hari Kamis (9/10),”katanya.

Disebutkan, Panwas Provinsi Jambi akan melakukan koordinasi antar anggota Panwas selama tiga hari kedepan. Kemudian Panwas baru melakukan pengecekan kelapangan. Kemudian hasilnya akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jambi.

Menurut Salahudin, dari laporan masyarakat yang masuk ke Panwas, ada juga baceleg dari Kabupaten Bungo mantan narapidana (Napi). Masa uji kelayakan Bacaleg yang dibuka sejak 26 September 2008, Panwaslu Provinsi Jambi sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan itu termasuk ada mantan napi yang ikut dalam pencalegan. Namun Panwaslu Parovinsi Jambi masih enggan membeberkan nama mantan Napi yang ikut bacaleg itu dengan alasan tidak etis serta masih dalam penyelidikan.

“Mantan napi boleh nyaleg, namun hukumannya dibawah empat tahun serta dalam lima tahun terakhir tidak bermasalah dengan hukum. Namun laporan dari masyarakat itu bacelg itu hukumannya diatas lima tahun. Pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan bakal caleg yang terindikasi ada kecurangan,”katanya.

710 Bakal Caleg

Sementara itu, data yang diperoleh dari KPUD Provinsi Jambi menunjukkan, sebanyak 710 calon legislatif (celg) dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009 akan berjuang untuk merebut 45 kursi DPRD Provinsi Jambi. Partai Golongan Karya (Golkar) merupakan paling banyak mengusulkan caleg yakni 56 caleg, kedua Partai Hanura 52 caleg. Kemudian partai paling minim mengajukan caleg Provinsi Jambi yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 3 caleg.

Ada 16 syarat pencalegan yang ditentukan KPU diantaranya, pendidikan minimal setara SMA, tidak pernah diancam hukuman oleh pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun, mengundurkan diri dari PNS, TNI/Polri, tidak berpraktik akuntan, pengacara saat duduk caleg, tidak rangkap jabatan dipemerintahan dan menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Sebanyak 710 caleg yang berebut kursi 45 di DPRD Provinsi Jambi maju lewat enam daerah pemilihan se Provinsi Jambi. Seperti Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi. Sementara partai nomor urut 14, 20 nomor urut 35 hingga 41 di Jambi tidak mendaftarkan caleg. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar