Jambi, Batak Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak jajaran kepolisian dan dinas kehutanan untuk memberantas praktek pembalakan liar yang masih marak di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo. Jajaran Polda Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dihimbau untuk mengusut praktek penebangan kayu oleh PT Mahoni Agrosentosa (MAS) di areal seluas 500 hektar di Desa Sungai Keru, Kabupaten Tebo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak jajaran kepolisian dan dinas kehutanan untuk memberantas praktek pembalakan liar yang masih marak di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo. Jajaran Polda Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dihimbau untuk mengusut praktek penebangan kayu oleh PT Mahoni Agrosentosa (MAS) di areal seluas 500 hektar di Desa Sungai Keru, Kabupaten Tebo.
Teks Foto : Sawmil : Sebuah sawmil (pabrik penggergajian kayu) milik PT Mahoni Agrosentosa masih beroperasi di Desa Sungai Keru, Tebo. Ribuan batang kayu sudah diolah di sawmil tersebut sebelum dipasarkan. Gambar diabadikan pekan lalu. Foto istimewa/batak pos.
Demikian benang merah tanggapan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Ir Sjafril Alamsyah (PNI-M) dan Sofyan Pangaribuan (PDIP) ketika diminta Batak Pos tanggapannya soal praktek pembalakan liar di Tebo, Jumat (13/6). Menurut Sjafril, Polda Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi harus meneliti ulang izin IPK yang dikantongi PT Mahoni Agrosentosa.
“Jika ijinnya sudah mati, praktek penebangan kayu dikawasan seluas 500 hektar itu adalah ilegal dan harus ditindak. Karena sekarang ini perusahaan sudah sulit mendapatkan IPK, apalagi IPK itu harus ijin Menteri Kehutanan RI. Praktek penebangan kayu itu boleh saja ilegal jika ijinnya palsu,”katanya.
Hal senada juga dikatakan Sofyan Pangaribuan anggota DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan Tebo-Bungo itu. Menurutnya, praktek ilegal logging di Provinsi Jambi kini masih marak. Oknum perusahaan kini banyak memanfaatkan masyarakat setempat untuk merambah hutan.
“Soal adanya praktek penebangan kayu yang dilakukan PT Mahoni Agrosentosa di Tebo, instansi terkait bisa saja memeriksa ijin pemanfaatan kayu (IPK) perusahaan tersebut. Karena menurut saya IPK saat ini sulit diperolah, namun kok masih ada perusahaan yang beraktifitas mengambil kayu!,”ujarnya.
Seperti diketahui, setiap harinya ribuan batang kayu log keluar dari areal dan dijadikan kayu jadi di sebuah sawmil (pabrik penggergajian kayu) di Desa Sungai Keru, Tebo milik Aheng dengan pelaksana dilapangan Eko. Aksi pembalakan liar di Tebo memperparah kondisi hutan Provinsi Jambi saat ini.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Feri Irawan mengatakan, seluas 2, 8 juta hektar kawasan hutan alam di Provinsi Jambi rusak akibat dieksploitasi. Kerusakan hutan itu disebabkan eksploitasi untuk lahan transmigrasi dan hutan produksi. Hingga kini eksploitasi hutan alam di Jambi tidak terkendali.
Disebutkan, ijin PT Mahoni Agrosentosa harus ditinjau ulang karena sekarang ijin pemanfaatan kayu sudah dibebukan di wilayah Tebo. Ada kemungkinan pemanfaatan kayu hutan yang dilakukan PT Mohoni Agrosentosa itu adalah ilegal. “Hingga kini aksi pembalakan liar di Tebo masih marak,”katanya.
Disebutkan, eksploitasi hutan di Jambi tidak saja untuk pembukaan lahan transmigrasi, namun juga untuk HPH, Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) oleh perusahaan. Eksploitasi hutan Jambi juga maraknya pembangunan perkebunan karet dan kelapa sawit tanpa prosedur yang benar. Ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar