Halaman

Selasa, 06 Mei 2008

Terindikasi Korupsi, Ketua DPRD Merangin Diseret Kepengadilan

Jambi, Batak Pos

Ketua DPRD Merangin Drs Karim Hasan diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Merangin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangko terkait dengan dugaan korupsi APBD 2003-2004 senilai Rp 3,2 miliar. Persidangan Karim Hasan sempat tertunda karena terkendala kesehatan.

Sidang perdana Karim Hasan, digelar Senin (6/5) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Syafri, hakim ketua Sabarulina br Ginting, SH. Sejak 31 Maret 2008 Karim Hasan sudah ditetapkan sebagai tahanan kota.

Karim Hasan dengan nomor perkara 59/PID.B/2008/PN.BK-63 dikenai dakwaan kesatu : Pasal 6 (2) Jo 18, Undang-undang Nomor 31/1999, kedua : Pasal 3 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 31/ 1999. Hasan didamping tiga pengacara yakni Syahril, Musfandi, Syahril, SH.MH, Musfandi, SH.MBA, dan Hendri Yanti Cepu, SH.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU pengacara Karim Hasan keberatan atas dakwaan Jaksa dengan menolak seluruh isi dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (8/5) .

Diruang sidang II Pengadilan Negeri Bangko Majelis Hakim juga menyidangkan Hj Yukarni, Zaidan Ismail, Arief Awaludin mantan Panitia Anggran dewan, dalam perkara yang sama dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Fitri Zulfahmi, SH, Kasi Intelejen Kejari Bangko. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar