Halaman

Rabu, 02 April 2008

Polda Jambi Usut Dugaan Korupsi Bupati Tebo

Jambi-Jajaran Polda Jambi akan serius mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Tebo, Drs Madjid Mu'az yang dilaporkan lembada swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) atas proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp 6,4 miliar pada APBD 2002.

Kapolda Jambi juga menegaskan kasus dugaan korupsi di Tebo, penyidik Polda Jambi sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan melakukan audit keuangan. Polisi berharap beberapa saksi yang akan dimintai keterangannya dapat membantu penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bupati tersebut.

Polda Jambi telah bertekad untuk mengutamakan kasus-kasus dugaan korupsi dalam program kerja selama dua tahun 2008 hingga 2009 dengan mengedapankan keprofesionalan bekerja dalam mengungkap satu kasus.

Demikian dikemukakan Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Budi Gunawan melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo menjawab wartawan di ruang kerjanya, rabu (2/4/2008) terkait dengan laporan dugaan korupsi Bupati Tebo ke Polda Jambi baru-baru ini.

"Pihak Polda Jambi juga berharap agar pelapor dalam menyampaikan data laporan dugaan korupsi dapat memberikan data yang lengkap dan akurat dalam membantu pengungkapan kasus. Kepolisian butuh waktu untuk penyidiki kasus-kasus korupsi tersebut dan percayakanlah kepada Polisi untuk mengungkap kasus itu,"katanya.


Secara terpisah, Ketua LSM Jarak Jambi, M Hasan Rabu (2/4) mengatakan, adanya dugaan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dengan kedok BUMD atau Tebo Holding Company.

Hasan mengkronologiskan, kejadian dugaan korupsi itu bermula pada 8 Juni 2001, telah ditanda tanda tangani MOU antara Bupati Madjid Muaz dengan Drs Darwis Ibrahim Presiden Direktur PT Niaga Agronesia Pratama untuk membentuk perusahaan joint venture bernama PT Tebo Multi Agro Corporation.

Kesepakatan yang dituang dalam MOU, kewajiban BUMD hanya menyediakan areal dan perizinan. Sedangkan pihak swata berkewajiban menyediakan modal investasi di bidang HTI jati unggul dengan areal 20 ribu hektar, perkebunan buah-buahan dan peternakan sapi dengan areal 12 ribu ha.

"Dalam kesepakatan itu pembagian hasil masing-masing 30 persen keuntungan untuk BUMD dan 70 persen PT Niaga Agronesia Pratama, namun beberapa tahun kedepan dan hasil investigasi hal bentuk kerjasama tersebut tidak beralasan sebab dalam prakteknya tidak pernah terjadi,"katanya.

Menurut Hasan, selain itu pihak pertama yakni swasta tidak pernah mengeluarkan modal sama sekali, sedang BUMD dibebankan dalam APBD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2001.

Modal itu dalam bentuk alokasi dana penyertaan modal ke BUMD, pengadaan bibit jati unggul dan bibit sapi dengan total nilai Rp 6,4 miliar. Kemudian hasil investigasi LSM Jarak di lapangan yang dilakukan, tidak menemukan HTI jati unggul dengan luas areal 20 ribu ha, kemudian tidak ditemukan juga keberadaan perkebunan buah-buahan dan lahan peternakan sapi dengan luas areal 12 ribu ha, di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tebo.

"Kita minta Kapolda Jambi agar serius mengusut kasus tersebut. Karena ini adalah modus untuk pembalakan liar di Provinsi Jambi,"katanya. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar