Halaman

Rabu, 23 April 2008

22 Ribu Warga Provinsi Jambi Diijinkan Kelola Hutan

Jambi, Batak Pos

Sedikitnya 22 ribu kepala keluarga (KK) warga di sembilan kabupatenProvinsi Jambi
diberikan ijin untuk pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR). Programtersebut dengan sasaran petani (kelompok tani hutan) yang dapatmengusahakan lahan seluas 2 hektar hingga 15 hektar (ha) per KK.


Diperkirakan dua tahun kedepan 22 ribu KK warga di sekitar kawasanhutan akan diberi akses untuk mengelola kawasan Hutan Produksi. Haltersebut disampaikan Gubernur Jambi, Drs Zulkifli Nurdin dalamsambutan tertulisnya pada acara Sosialisasi Implementasi KebijakanPembangunan Hutan Tanaman Rakyat di Propinsi Jambi, bertempat di RuangPola Kantor Gubernur Jambi Selasa (22/4).

Acara sosialisasi inimerupakan kerjasama antara EC-INDONESIA FLEGT-SP Jambi dan DinasKehutanan Propinsi Jambi. Disebutkan, terdapat 22 jenis tanaman kehutanan antara lain jelutungdan meranti yang direkomendasikan untuk dikembangkan di areal HTRtersebut.

"Saya menyambut baik bahwa ada rencana petani yang akan ikutserta dalam pengembangan HTR memilih jenis tanaman Meranti danJelutung, mengingat jenis tersebut merupakan tanaman asli daerahJambi,"katanya.

Menurut Zulkifli Nurdin, selain itu, komoditi tersebut bernilaiekonomi tinggi dan khusus untuk Jelutung mempunyai hasil berupa getahyang akan menjadi penopang kehidupan petani sebelum tanamankehutanannya bisa ditebang.

Guna mensuskseskan pengembangan HTR diPropinsi Jambi, perlu sinergi dari semua pihak terkait yaitu unsurepemerintah pusat, propinsi dan kabupaten, dunia usaha dan masyarakatdalam aspek pendanaan, bimbingan teknis dan lembaga swadaya masyarakatdalam aspek pendampingan.

Sementara itu Direaktur EC-Indonesia FLEGT SP Ir. Rasman Tasmin, MMmengatakan , salah satu aktivitas dari kerjasama antara pihakIndonesia dengan Eropa ini adalah proyek pendukung dari pihak UniEropa untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pebangansecara liar dan peredarannya di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini adalah merupakan tindak lanjut dari EC-Indonesia FLEGTagar masyarakat disekitar hutan dapat merasakan dan ikutberpartisipasi aktif dalam pembangunan hutan. Kemudian masyarakatdisekitar hutan sekaligus diharapkan masyarakat dapat merasakanmanfaatnya dalam bentuk perizinan yang syah yang sering disebut IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan tanaman Rakyat, hal inisetara dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Hutan Alam. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar