Kamis, 20 November 2014

Harris AB Dituntut 2 Tahun Penjara

EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI
JALANI SIDANG: Harris AB, terdakwa kasus dana Perkempinas tahun 2012, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/11) kemarin.

KASUS DANA PERKEMPINAS

JAMBI- Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB dituntut hukuman pidana 2 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta, dalam sidang lanjutan kasus penyimpangan dana pengadaan logistik kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/11) kemarin, tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi itu juga disertai subseider 3 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta, apa bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

"Dengan perbuatan terdakwa Haris Ab, maka JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,"ucap Taliwondo saat membacakan isi tuntutan JPU.


Pertimbangan dan penjelasan isi tuntutan, dibacakan secara bergiliran oleh JPU Kejati Jambi yaitu, Djaka Wibisana, Taliwondo dan Demi. 

Isi tuntutanya mengatakan, Haris Ab selaku pejabat Kuasa Penguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012, telah menyalah gunakan kesepatan, kewenangan dan jabatan, karena terdakwa tidak mengawasi dan mengecek terhadap penggunaan uang yang diterima semua rumah makan.

JPU juga menyatakan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan mantan Sekertaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin, telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun suatu koperasi.

Fakta ini sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dan ditambah dengan fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan 39 alat bukti serta keterangan belasan orang saksi- saksi yang telah dihadirkan dalam proses persidangan, yang mengakibatkan adanya kerugian negara, tentunya akibat perbuatannya, terdakwa wajib diberi hukuman.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama Syahrasaddin telah terbukti telah menguntungkan Tonggul Silitonga dan Chairil Anwar,maka terdakwa wajib dihukum" ujar JPU.

Djaka Wibisana juga menyebutkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas tahun 2012 sebesar Rp 941 juta tersebut, tidak membebaskan terdakwa dari hukum, pengembelian keuangan negara hanya membantu meringankan hukuman terdakwa, selain itu hal yang meringakan adalah terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum.

Untuk diketahui, Haris Ab juga dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah dakwakan pada dakwaan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harris Ab didakwa 2 Pasal yakni dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU itu, Haris Ab melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Persidangan pun kembali ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung, dan kembali kembali digelar pada Senin (24/11) mendatang. (pai)

Tidak ada komentar: