Minggu, 13 Mei 2012

Mantan Kabiro Umum Provinsi Jambi Ditahan

Jambi, BATAKPOS

Mantan Kepala Biro Umum Provinsi Jambi, Usup Supriatna (foto), dan PPTK Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Murtaki ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, Jumat (11/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi senilai Rp 360 juta.

“Proses pelimpahan sudah selesai dan ditahan,”kata kuasa hokum Usup, Indra Admendaris SH. Indra mengharapkan, jaksa secepatnya bisa melimpahkan ke pengadilan. “Kita meminta dalam 20 hari ini, berkasnya bisa dilimpahkan,”ujarnya.

Usup S merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif. Selain Usup, ada tersangka lain yaitu Murtaki, PPTK. Keduanya kini telah mendekam di Lapas kelas II A Jambi. Sementara Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi, Al Haris juga telah diperiksa Mapolda Jambi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa Kurnia Liati, istri anggota DPRD Provinsi Jambi Yopi Mutholib. Kurnia diperiksa terkait kasus penipuan cek kosong senilai Rp 2 miliar.

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Wira Wijaya, membenarkan Kurnia Liati diperiksa. Mengenai hasil pemeriksaan, dirinya mengakui belum mendapat laporan secara detail.

“Ya, kalau istri Yopi memang diperiksa. Tetapi saya belum mengetahui, materi pemeriksaan tersebut. Karena saya belum mendapat laporan. Untuk jelasnya, silakan hubungi penyidik langsung,”katanya.

Disebutkan, pemeriksaan Yopi Muthalib belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri. “Tunggu kita dapat izin dulu baru dilakukan pemeriksaan,”katanya.

Kasus ini mencuat setelah Wira Budi mendatangi Polda Jambi melaporkan Kurnia Yuliati terkait dengan kasus penipuan senilai Rp 2 milliar. Wira mnyebutkan Kurnia Yulianti telah memberikan empat lembar cek kosong kepadanya dengan nilai masing-masing cek sebesar Rp 500 juta. RUK

Tidak ada komentar: