Rabu, 16 Mei 2012

KPK Didesak Usut Kasus Alih Fungsi Lahan di Jambi


Uang Negara di Sektor Migas Rp 152,9 triliun Terselamatkan

Jambi, BATAKPOS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan kasus suap dan penyalahgunaan wewenang lima kepala daerah aktif dan non aktif yang disebut-sebut terlibat dalam alih fungsi lahan menjadi kawasan pertambangan di Provinsi Jambi. Alih fungsi lahan menjadi lahan tambang diduga kuat akibat adanya keterlibatan oknum kepala daerah.

Desakan itu disampaikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat berkunjung ke Jambi, Senin (14/5)

Perwakilan LSM Jambi, Muhammad Hasan, mengatakan, laporan alih fungsi lahan itu belum ada yang ditindaklanjuti. “Banyak kasus yang kita laporkan, tapi hasilnya di Jambi sejauh ini masih nol. Tidak ada kasus yang berhasil diungkap KPK,”katanya.

Hasan mencontohkan, persoalan alih fungsi lahan hutan di beberapa daerah yang diduga ada unsur korupsi juga tidak ada tindaklanjutnya. Begitu juga dengan alih fungsi kawasan hutan di Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menjadi kawasan pengeboran minyak PetroChina yang diyakini tanpa izin.

“Anggota DPRD, penegak hukum tidak mampu bertindak. Ada apa ini?. Mana tindak lanjutnya. Kita meminta KPK, aparat penegak hukum secara umum untuk mengusut kasus alih fungsi lahan hutan, demi untuk keadilan masyarakat,”katanya.

Hasan juga menyebutkan, jika pihaknya siap untuk menyerahkan bukti dan data-data untuk memperkuat laporannya terdahulu. “Kita punya data-data itu, dan kita akan memberikan bukti laporan dan data-data itu,”ujarnya.

Ketua KNPI Kota Jambi, Naquib Alkaf, juga melaporkan dugaan korupsi pada penetapan PAD di Kota Jambi. Kata Alkaf, target PAD sengaja dibuat besar untuk tujuan tertentu. “Ini motif korupsi baru dan kita minta KPK menyelidiki masalah ini. Kita punya datanya,”katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin juga ikut bertanya ketika bertemu Ketua KPK di Jambi. “Laporan yang masuk ke aparat hukum melalui surat kaleng atau laporan lainnya, kemudian ditindaklanjuti. Nah bagaimana prosedur aparat hukum dalam melakukan pemanggilan yang bersangkutan, apakah bisa melalui pesan singkat atau via ponsel saja. Apakah harus surat  resmi, kami butuh kepastian ini,”katanya.

Ketua KPK, Abraham Samad menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Menurutnya, untuk laporan ke KPK dalam sehari masuk ratusan. Bahkan ada ribuan pengaduan. Pihaknya tidak bisa menindaklanjuti semua dan memilah laporan. “Kita pisahkan dulu, mana yang benar laporan mana yang ada motif lain seperti unsur politik dan lainnya. Kalau memang  benar laporan akan kita tindaklanjuti,”katanya.

Disebutkan, laporan yang ditindaklanjuti, jika ditemukan dua alat bukti maka akan diteruskan  ke penyidikan tapi jika tidak ada alat bukti yang cukup, kasusnya tidak akan diteruskan. “Karena jika sudah masuk ke penyidikan di KPK tidak mengenal SP3,” tegasnya.

“Untuk pemanggilan pejabat daerah dan pejabat PNS, memang harus melalui prosedur. Ada surat resminya, jadi tidak bisa sembarangan. Karena kita juga melakukan penyelidikan,” katanya.

Menurut Abraam Samad, kasus Centuri dan BLBI, memang sudah cukup rumit. Alasannya TKP sudah kacau, sehingga susah untuk diselidiki. Tapi pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini. “Ini beban sejarah, jadi akan kita tuntaskan. Kita butuh waktu, kita tergetkan akhir tahun ini selesai,” katanya.

Dalam catatan, kata Abraham, korupsi yang berhasil diungkap KPK dari tahun 2008 hingga 2011 berhasil menyelamatkan uang negara Rp 875 miliar dari hasil penindakan. Namun dari sisi pencegahan di tahun yang sama berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2,8 triliun. “Yang terbesar dari sektor migas mencapai Rp 152,9 triliun terselamatkan,”katanya. RUK



Tidak ada komentar: