Jumat, 09 April 2010

RSUD Jambi Bagi-bagi Uang Jasa Ratusan Juta Kepada Pejabat

Jambi, BATAKPOS

Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi membagi-bagikan dana jasa pembinaan yang jumlahnya ratusan juta Rupiah. Aliran dana pembinaan itu mengalir kepada sejumlah pejabat sejak tahun 2002 lalu. Ironisnya anggaran RSUD Raden Mattaher Jambi terus merugi dan tetap mendapat subsidi puluhan miliar rupiah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Iskandar kepada wartawan, Senin (5/4) mengatakan, aliran dana jasa pembinaan kepada mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi.

Kemudian ke Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Komisi IV DPRD Prov Jambi.

“Peraturan Gubernur tidak boleh tertutup, harus terbuka. Kalau memang ada uang untuk pembinaan, kenapa harus dibagi keatas saja. Kenapa gubernur yang menerima, seharusnya tidak demikian,”kata Iskandar.

Disebutkan, dana pembinaan yang dibagikan mencapai Rp 265 juta atau satu persen dari total pendapatan RSUD RM Jambi 2009, yakni sebesar Rp 26,5 miliar. Padahal tahun 2009 lalu rumah sakit yang berstatus Badan Layanana Umum (BLU) itu per 1 April 2010 meminta penambahan anggaran Rp 72 miliar.

“Ini artinya tahun lalu RSUD RM Jambi harus menerima subsidi dari Pemprov Jambi sebesar Rp 58,5 miliar. Sementara tahun 2010 ini rumah sakit ini mengajukan anggaran Rp 89,8 miliar dengan target pendapatan Rp 30,5 miliar atau masih ditambah Rp 60 miliar dari APBD Jambi 2010,”katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari menolak pemberian dana jasa tersebut dari Bendahara RSUD RM Jambi (Jumat 26 /3). Aswan menolak dengan dalih tidak tahu prosedur dana pembinaan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Efendi Hatta mengakui adanya dana pembinaan tersebut. Namun dirinya akan meninjau ulang dana pembinaan tersebut. Efendi juga mengaku telah menerima dana tersebut yang jumlahnya sama dengan jatah Gubernur Jambi.

Secara terpisah, Direktur Utama RSUD RM Jambi, DR H Ali Imron Mukhsin SPPD mengatakan, pemberian uang jasa pembinaan ini merupakan tindak lanjut Permenkes yang dijabarkan dalam Perda dan petunjuk teknisnya menggunakan Peraturan Gubernur. ruk

Tidak ada komentar: