Sabtu, 03 April 2010

Bupati di Jambi Kurang Serius Terbitkan Izin HTR

Jambi, BATAKPOS

Para bupati di Provinsi Jambi dinilai kurang serius menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) kepada petani di Provinsi Jambi. Dari 38.963 hektar luas pencadangan HTR di Provinsi Jambi, baru 3.388,92 hektar yang telah memiliki ijin.

Jumlah lahan HTR yang telah memiliki ijin itu terdapat di Kabupaten Sarolangun 4 SK IUPHHK-HTR dengan luas 44 hektar dan Kabupaten Tebo 11 IUPHHK-HTR dengan luas 3.305,27 hektar.

Pencadangan HTDR di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Muarojambi 668 hektar, Sarolangun 18.840 hektar, Tanjung Jabung Barat 2.280 hektar, Tebo 11.050 hektar dan Kabupaten Batanghari 6.125 hektar.
Hutan Rakyat : Kepala Bidang Analisa dan Penyajian Informasi Pusat Informasi Kementerian Kehutanan, Bintoro MSi (dua paling kanan) saat memberikan keterangan tentang HTR kepada wartawan, Rabu (31/3) di Royal Gander Hotel Jambi. foto batakpos/rosenman.

Demikian sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir H. Budidaya M For Sc yang disampaikan Kabid Pengendalian Konservasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Agus Rizal pada dialog dengan Pejabat Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan dan wartawan di Hotel Royal Garden Jambi, Rabu (31/3) malam.

Hadir pada acara itu Kepala Bidang Analisa dan Penyajian Informasi Pusat Informasi Kementerian Kehutanan, Bintoro MSi, Kepala Bidang Informasi Kehutanan Provinsi Jambi, Wahyu Widodo, Staf Pelaksana Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah Jambi, Muqmin dan wartawan dari Jakarta dan Jambi.

Menurut Bintoro, kepala daerah selaku pejabat yang mengeluarkan IUPHHK-HTR harus lebih aktif untuk memberikan ijin tersebut. Karena HTR merupakan program pemerintah guna mensejahterakan petani.

Pihaknya juga meminta agar pejabat didaerah yang terlibat dalam kepengurusan ijin HTR tersebut agar serius dalam mengurusi ijin tersebut. “HTR ini program yang membantu para petani, jadi para pejabat di daerah harus pro HTR,”katanya.

Sementara itu Agus Rizal mengatakan, sejumlah bupati di Jambi terkesan mempersulit kepengurusan ijin HTR kepada petani karena sibuk mencalonkan diri Pemilihan Gubernur Jambi Juni 2010 mendatang. Setidaknya ada lima bupati yang maju pada Pilkada tersebut.

Menurut Agus Rizal, pada APBD 2009 Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana Rp 4,5 miliar untuk modal petani kelola HTR. Namun karena petani sulit memperolah ijin HTR, dana tersebut dialihkan untuk Pilkada Gubernur Jambi Juni 2010.

Menurut Staf Pelaksana Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah Jambi, Muqmin, banyak kendala yang dihadapi petani dalam kepengurusan ijin HTR. Seperti petani yang mengusulkan tidak berdomisili di sekitar hutan, petani tidak memiliki modal, petani sulit untuk membentuk kelompok tani.

Disebutkan, kendala yang dihadapi petani dalam kepengurusan HTR itu yakni tumpang tindihnya dengan ijin perusahaan perkebunan swasta, hutan lahan kering sekunder. Kendala tersebut hamper terjadi di sembilan kabupaten yang memiliki usulan pencadangan HTR. ruk

Tidak ada komentar: