Kamis, 25 Maret 2010

Persatuan Petani Jambi Tuntut Pencabutan Ijin Lahan HTI PT WKS

Jambi, BATAKPOS

Ribuan petani dari berbagai kabupaten di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ) mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mencabut ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wira Karya Sakti (WKS) anak perusahaan industri kayu milik Sinar Mas Grup. Desakan itu menyusul seluas 41 ribu hektar yang dijanjikan PT WKS tahun 2008 lalu dihibahkan kepada petani Jambi tak terealisasi.

Desakan itu disampaikan ribuan Petani Jambi saat berunjukrasa di daerah kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/3). Petani yang berasal dari Batanghari, Muarojambi, Tebo, Bungo, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat melakukan aksi tuntutanya kepada PT WKS dengan berunjukrasa di daerah kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi.

Namun aksi unjukrasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polisi. Bahkan empat anjing pelacak diturunkan guna menghalau pengunjukrasa masuk wilayah perkantoran DPRD dan Gubernur Provinsi Jambi.

Koordinator PPJ, Fiet Haryadi dalam orasinya mengatakan, mendesak pihak terkait agar bisa merealisasikan hasil rekomendasi kongres ke-III Persatuan Petani Jambi (PPJ) pada 2-3 Nopember 2009. Petani Jambi merekomendasikan hasil kongres PPJ 2009 yakni dengan telah bersepakat dan mufakat bahwa pengelolaan hutan seluas 41 ribu hektar (Ha) di dalam kawasan PT WKS dilakukan secara kolektif.

Selain itu seluruh petani anggota PPJ mendorong dan meminta kepada Pemerintah provisi dan kabupaten untuk memastikan dan menyelesaikan tapal batas areal 41 ribu Ha untuk dapat dikelola masyarakat karena batas waktu membangun hutan pada 31 Desember 2009 dan target PPJ dalam menanam hutan dimulai pada Januari 2010.

Mereka juga meminta kapasitas areal 41 ribu Ha alah diluar kawasan PT WKS demi kelestarian hutan Jambi dan dalam mengawasan serta pelaksanaan PPJ.

Menurut Ketua PPJ Irmansyah, aksi tersebut hanya ingin menyampaikan keputusan Kongres III PPJ 2009 dan meminta pengusutan tuntas pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota PPJ yang melakukan jual-beli hutan.

Untuk diketahui, pada 21 Mei 2008, Menteri Kehutanan RI mengeluarkan surat tanggapan dengan nomor S.292/Menhut-VI/2008 perihal tindak lanjut rembuk petani. Rembuk tani tersebut disepakati pada 17 Maret 2008 oleh Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta dan Ketua Komisi II Wahab Hasyab serta beberapa anggota dewan lainnya saat menerima perwakilan petani mengatakan, pihaknya meminta PT WKS agar merealisasikan areal 41.000 hektar yang disepakati bersama antara PPJ dan PT WKS.

Dirinya juga meminta agar lokasi 41.000 hektar tersebut ditetapkan tapal batasnya demi percepatan pembangunan hutan Jambi oleh PPJ. Selanjutnya meminta kepastian 41.000 hektar di luar kawasan PT WKS demi lestarinya hutan Jambi. ruk

Tidak ada komentar: