Minggu, 25 Oktober 2009

Kejaksaan Diminta Eksekusi Mantan Bupati Muarojambi

Jambi, Batak Pos

Kejaksaan diminta untuk segera mengeksekusi terdakwa korupsi mantan Bupati Muarojambi, As’sad Syam dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar, Kabupeten Muarojambi yang terjadi pada tahun 2004. Sebelumnya MA telah menurunkan putusan kasasi enam tahun penjara terhadap terdakwa Sudiro Lesmana (rekanan).

Kini Sudiro Lesmana mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Dalam kasus pembangunan water boom di Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi, Sudiro Lesmana sudah divonis 5 tahun penjara oleh PN Jambi.

Ketua Prosedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir, kejaksaan diminta tidak pilih bulu dalam eksekusi As'ad Syam menyusul vonis MA 4 tahun penjara.penetapan keputusan kasasi.

Pihaknya meminta kejaksaan terkait untuk melakukan eksekusi terhadap As'ad Syam, mantan Bupati Muarojambi dan kini menjabat Anggota DPR RI Periode 2009-2014. As’sad Syam yang kini menjabat Ketua DPP Partai Demokrat Provinsi Jambi, juga divonis bebas oleh PN Sengeti, Muarojambi dalam kasus (PLTD) Sungai Bahar, Kabupeten Muarojambi.

Menurut Nasroel Yasir, Sekda Muarojambi, Muktar Muis yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi, tidak kunjung diperiksa oleh Kejati Jambi. Padahal Kejati Jambi sudah menetapkan Muktar Muis jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Total proyek PLTD sebesar Rp 14 miliar dan terdapat kerugian Negara dari hasil BPKP Provinsi Jambi sebesar Rp 4 miliar. Sudiro dan As'ad Syam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim PN Sengeti mengadili dan memutuskan kedua terdakwa vonis bebas.

“Masyarakat Jambi meminta agar hokum diperlakukan sama kepada warga negera. Kenapa Sudiro Lesmana sudah turun putusan kasasi enam tahun penjara. Padahal As’sad Syam juga terlibat didalamnya. Kita minta MA berlaku adil dalam penerapan hokum,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: