Kamis, 18 Juni 2009

Pemprov Jambi Abaikan 42 Rekomendasi Temuan BPK RI

Jambi, BATAK POS

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkesan mengabaikan 42 rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terhadap hasil audit APBD Provinsi Jambi. Rekomendasi 42 item itu bernilai Rp 8, 9 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK RI tersebut yakni tahun 2003/2004 sebanyak 2 rekomendasi dengan nilai Rp 445.444.554, tahun 2005 sebanyak 7 rekomendasi senilai Rp 2.601.493.905, tahun 2006 sebanyak 2 rekomendasi dengan nilai Rp 3.444.411.205.

Kemudian tahun 2007 sebanyak 8 rekomendasi dengan nilai Rp 680.592.202, tahun 2008 sebanyak 20 rekomendasi dengan nilai Rp 1.757.993.219. dari jumlah tersebut 2 rekomendasi tahun 2007 dan satu rekomendasi 2008 tidak ditindak lanjuti oleh SKPD.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Erwin SH M Hum. Menurutnya, masih terdapat temuan hasil pemeriksaan yang sudah berumur lebih dari 4 tahun yang belum dapat diselesaikan.

Temuan itu terdapat pada Belanja Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2003 dan 2004. Disebutkan, hal itu akan berdampak pada penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tahun-tahun berikutnya.

Menurut Erwin, Inspektorat Provinsi Jambi harus berkoordinasi dengan SKPD guna penyempurnaan tanggub jawab Pemda Provinsi Jambi dalam mengengola keuangan daerah. ruk

Tidak ada komentar: