(Muchtar Muis. Foto www.muarojambi.go.id)
Tersangka Korupsi
Jambi, BATAK POS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai tak bernyali untuk memeriksa Mukhtar Muis tersangka dugaan korupsi pembangunan PLTD di Unit 22 Kecamatan Sungaibahar, Muarojambi, Provinsi Jambi senilai Rp 4,5 miliar. Sejak Muchtar Muis ditetapkan sebagai tersangka 3 April 2007, hingga Juni 2009 ini Kejati Jambi tidak pernah memeriksanya.
Saat proyek senilai Rp 4,5 miliar berlangsung, Muchtar Muis menjabat sebagai Sekda Kabupaten Muarojambi. Kini Muchtar Muis menjabat Wakil Bupati Muarojambi mendampingi Bupati Burhanuddin Mahir menang Pilkada Muarojambi tahun 2008 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Daniel Tombe Marrung melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari, Kamis (11/6) mengatakan, hingga Kamis 11 Juni 2009 pihaknya belum menerima surat izin pemeriksaan dari Presiden SBY.
Pihak Kejati Jambi mengaku telah mengirimkan surat izin tersebut sebanyak dua kali. Namun hingga kini surat ijin pemeriksaan Muchtar Muis belum juga turun. Disebutkan, Kejati Jambi tidak bisa memaksa untuk tetap melakukan pemeriksaan Muchtar Muis.
Catatan BATAK POS, Kejati Jambi menetapkan mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam , Sudiro Lesmana, pemilik PT Cipta Pesona Usaha, rekanan Pemkab Muarojambi untuk proyek PLTD dan Safaruddin, mantan direktur utama (dirut) BUMD Muarojambi jadi tersangka.
Ketiganya sudah menjalani proses hokum. As’ad Syam dan Sudiro divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti, 3 April 2008 lalu. Sedangkan Safaruddin juga divonis bebas Kamis, 19 Juli 2007. Safarudin dibebaskan karena penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hakim Muchtar Agus Cholif dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sementara As’ad Syam yang kini menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi dan menang pada Pemilu Legislatif April 2009 jadi DPR RI masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Selain Muchtar Muis, ada dua tersangka korupsi di Jambi yang belum ditahan Kejati Jambi. Keduanya yakni Ketua Harian KONI Jambi, Ir Nasrun Arbain dalam kasus pemotongan insentif atlep PON Jambi dan Direktur Utama PT. Tanjung Jabung Power (TJP), Bambang Sutedjo, dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar