Jambi, Batak Pos
Sekitar 32 perusahaan industri pengolahan karet (rubber processing) dan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang terletak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Jambi belum memiliki pengolahan limbah secara permanen. Masih banyak perusahaan yang terindikasi membuang limbah cair ke sungai Batanghari.
Pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Provinsi Jambi sudah lama melayangkan surat ederan terkait dengan pengelolaan limbah cair puluhan perusahaan tersebut. Sejumlah perusahaan tersebut juga sudah disurati untuk tidak membuang limbah cair ke sungai sebelum diproses dengan benar.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Provinsi Jambi, Ir H.R.A.Rahman Poetra kepada Batak Pos, Rabu (1/4) menanggapi masih banyaknya perusahaan yang belum memiliki pengolahan limbah pernanen.
“Kami juga akan menyurati perusahaan tersebut untuk menggunakan 75 persen hasil proses limbahnya digunakan perusahaan bersangkutan. Jika limbah tersebut tidak dipakai oleh perusahaan, berarti limbah cair tersebut masih berbahaya dan tidak layak dibuang ke sungai,”katanya.
Menurut Rahman Poetra, sekitar 32 perwakilan dari perusahaan sudah pernah dipanggil Gubernur Jambi terkait dengan temuan perusahaan yang membuang limbah tanpa proses pengolahan limbah. Kemudian pengusaha tersebut menyanggupi permintaan Gubernur Jambi untuk membangun dam pengeloloaan limbah sebelum dibuang ke sungai.
“Kita juga akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengelola limbahnya sesuai standar. Kita akan lakukan pengecekan kepada sejumlah perusahaan secara rutin. Jika terbukti bersalah, akan kita serahkan kepada Gubernur Jambi untuk diberi sanksi,”katanya.
Disebutkan, perusahaan yang terpantau menghasilkan limbah cair yakni, PT. Aneka Bumi Pratama (Kabupaten Batanghari-Karet), PT.Kurnia Tunggal (Muarojambi-Minyak Kelapa), PT.Trimitra Lestari (Tanjab Barat-CPO), PT.BBIP (Muarojambi-CPO), PT.Agro Indah Persada (Merangin-CPO), dan PT.Graha Cipta Bangko Jaya (Merangin-CPO).
Sedangkan 11 perusahaan yang terdeteksi bermasalah yakni PT.Sabak Indah (Tanjabtim-GLUE), PT.Kirana Sekernan (Muarojambi), PT.Bukit Bintang Sawit (Muarojambi), PT.Agro Mitra Madani (Tanjab Barat-), PT.Palma Abadi (Tanjab Barat), PT.KDA Langling (Merangin).
Selain itu, PT.Tunjuk Langit Sejahtera (Batanghari), PT.Jamika Raya (Bngo), PT.Mitra Sawit Jambi (Tanjab Barat) dan PT.Sumber Nusa Pertiwi (Muarojambi). Seluruh perusahaan tersebut bergerak dibidang perusahaan minyak mentah kelapa sawit.
Secara terpisah, Anggota Komisi III (Bidang Amdal) DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Pangaribuan SH (Fraksi PDIP) mengatakan, pihak Bapedalda Provinsi Jambi harus tegas menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai Batanghari.
“Ratusan ribu warga yang bermukim di sepanjang DAS Sungai Batanghari masih mengandalkan air sungai Batanghari untuk kehidupan sehari-harinya. Kita minta dinas terkait konsen terhadap pencemaran lingkungan tersebut,”katanya.
Pihaknya juga meminta pihak Bapedalda Provinsi Jambi untuk aktif melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan yang berkedudukan di sepanjang DAS Batanghari tersebut. Dewan juga meminta laporan hasil pemeriksaan dilayangkan ke Komisi III DPRD Provinsi Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar