Jumat, 03 April 2009

Kearifan Lokal Cara Efektif Selamatkan Hutan

Jambi, Batak Pos

Kearifan lokal merupakan cara terbaik dalam melestarikan hutan di Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam dengan kearifan local diyakini mampu menjaga kelestarian hutan. Hal tersebut diwujudkan masyarakat Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Batin Ulu III, Kabupaten Bungo.

Warga desa tersebut telah berhasil mempertahankan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam desa di sekitarnya. Beberapa kearifan lokal yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Lubuk Beringin dalam mengelola sumber daya alamnya antara lain melalui model agroforestry karet, pertanian sawah organik, bertanam padi serentak, pembibitan karet keluarga, lubuk larangan serta perlindungan kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Demikian dikatakan Menteri Kehutanan RI MS Kaban di Jambi, Selasa (31/3/2009). Menhut RI telah mencanangkan Hutan Desa secara Nasional di Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Senin, (30/03/2009).

Menurut MS Kaban, hasil kearifan local itu yang langsung didapat masyarakat yakni sadapan karet, buah-buahan, rotan, bambu, MPTS, serta tanaman pertanian, masyarakat juga memperoleh hasil tidak langsung antara lain ketersediaan air, iklim mikro, dan juga sumber keanekaragaman hayati dan plasma nutfah.

Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dibentuk atas pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari.

Menurut MS Kaban, pembentukan Hutan Desa diawali dari usulan penetapan areal kerja hutan desa oleh Bupati/walikota kepada Menteri Kehutanan berdasarkan permohonan kepala desa.

“Permohonan kepala desa tersebut dilampiri peta dengan skala minimal 150.000 dan deskripsi kondisi kawasan hutan antara lain fungsi hutan, topografi, dan potensi. Apabila areal kerja hutan telah memperoleh penetapan dari Menteri Kehutanan, selanjutnya kepala desa mensosialisasikan kepada masyarakat dan kemudian membentuk Lembaga Desa yang akan mengelola areal kerja hutan desa yang telah ditetapkan tersebut,”katanya.

Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Kriteria tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

“Hak pengelolaan hutan desa ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Evaluasi akan dilakukan paling lama setiap 5 tahun sekali oleh pemberi hak,”ujarnya.

Menurut MS Kaban, para pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi berhak memanfaatkan kawasan antara lain melalui kegiatan usaha budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, atau budidaya hijauan makanan ternak.

Seretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Drs A.M. Firdaus, M.Si mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Jambi sungguh berterima kasih kepada pemerintah pusat atas pemberian konsesi hutan desa.

“Kita bangga dan sekaligus memiliki tanggung jawab atas pemberian konsesi hutan desa seluas 2.356 Ha di Dusun Lubuk Beringin yang juga sebagai penyangga keselamatan TNKS. Momen ini merupakan yang pertama di Indonesia, sebagai bentuk perwujudan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Hal ini agar dapat memanfaatkan hasil hutan non kayu dan hasil ikutan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.

Sementara itu, Bupati Bungo H. Zulfikar Achmad mengatakan, hutan desa ini akan dikelola oleh masyarakat secara bersama-sama. Tidak ada hak kepemilikan dalam hal ini, tetapi mempunyai kesempatan untuk melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara bersama-sama.

“Hutan adat yang juga dijadikan sebagai hutan lindung ini, akan diatur pemanfaatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 Tentang Pemeliharaan Hutan. Dengan adanya peraturan ini nantinya akan bermanfaat untuk menguatkan keberadaan hutan dibawah lindungan adat dan pemerintah,”katanya.

Disebutkan, Dusun Lubuk Beringin ini memiliki kekayaan dan potensi sumberdaya alam yang cukup banyak. Dusun ini juga berada pada kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang menjadi bagi berbagai jenis hewan dan tanaman.

Disamping itu juga terdapat karet tua yang menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat, serta berfungsi sebagai kawasan hutan lindung. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kearifan lokal masyarakat yang selalu senantiasa menjaga kelestarian sumberdaya alam yang ada diwilayah mereka. ruk

Tidak ada komentar: